Selamat datang di website resmi Desa Sukojember Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember Jawa Timur

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan lembaga perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa. BPD dapat dianggap sebagai parlemen-nya desa. BPD merupakan lembaga baru di desa pada era otonomi daerah di Indonesia.

Anggota BPD adalah wakil dari penduduk desa bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat. Anggota BPD terdiri dari Ketua Rukun Warga, pemangku adat, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat lainnya. Masa jabatan anggota BPD adalah 6 tahun dan dapat diangkat/diusulkan kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya. Pimpinan dan Anggota BPD tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai Kepala Desa dan Perangkat Desa.

Peresmian anggota BPD ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Wali kota, di mana sebelum memangku jabatannya mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama di hadapan masyarakat dan dipandu oleh Bupati/ Wali kota.

Ketua BPD dipilih dari dan oleh anggota BPD secara langsung dalam Rapat BPD yang diadakan secara khusus. BPD berfungsi menetapkan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat.

Wewenang BPD antara lain:

  • Membahas rancangan peraturan desa bersama Kepala Desa 
  • Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan Peraturan Desa dan Peraturan Kepala Desa
  • Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Desa
  • Membentuk panitia pemilihan Kepala Desa
  • Menggali,menampung, menghimpun, merumuskan dan menyalurkan aspirasi masyarakat; dan
  • Penggunaan nama/istilah BPD tidak harus seragam pada seluruh desa di Indonesia, dan dapat disebut dengan nama lain.

BPD mempunyai hak:

  1. Meminta keterangan kepada Pemerintah Desa;
  2. Menyatakan pendapat.

Anggota BPD mempunyai hak:

  1. Mengajukan rancangan Peraturan Desa;
  2. Mengajukan pertanyaan;
  3. Menyampaikan usul dan pendapat;
  4. Memilih dan dipilih; dan
  5. Memperoleh tunjangan.

KEANGGOTAAN

  • Anggota BPD adalah wakil dari penduduk Desa yang bersangkutan berdasarkan keterwakilan wilayah yang ditetapkan dengan cara musyawarah dan mufakat;
  • Anggota BPD terdiri dari Ketua RT/RW, golongan profesi, pemuka agama dan tokoh atau pemuka masyarakat;
  • Anggota BPD setiap Desa berjumlah gasal dengan jumlah sesuai ketentuan yang berlaku;


struktur

Kepala Desa
Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa. 
Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintahan Desa, melaksanakan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Untuk melaksanakan tugasnya Kepala Desa memiliki fungsi-fungsi sebagai berikut:
  1. Menyelenggarakan Pemerintahan Desa, seperti tata praja Pemerintahan, penetapan peraturan di desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, melakukan upaya perlindungan masyarakat, administrasi kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Melaksanakan pembangunan, seperti pembangunan sarana prasarana perdesaan, dan pembangunan bidang pendidikan, kesehatan.
  3. Pembinaan kemasyarakatan, seperti pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, partisipasi masyarakat, sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
  4. Pemberdayaan masyarakat, seperti tugas sosialisasi dan motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  5. Menjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.

Sekretaris Desa
Sekretaris Desa berkedudukan sebagai unsur pimpinan Sekretariat Desa. 
Sekretaris Desa bertugas membantu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan. Untuk melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa mempunyai fungsi:
  1. Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi.
  2. Melaksanakan urusan umum seperti penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  3. Melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan admnistrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  4. Melaksanakan urusan perencanaan seperti menyusun rencana anggaran pendapatan dan belanja desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Urusan
Kepala Urusan berkedudukan sebagai unsur staf sekretariat yang bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan. Untuk melaksanakan tugasnya, Kepala Urusan mempunyai fungsi:
  1. Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum memiliki fungsi melaksanakan urusan ketatausahaan seperti tata naskah, administrasi surat menyurat, arsip, dan ekspedisi, dan penataan administrasi perangkat desa, penyediaan prasarana perangkat desa dan kantor, penyiapan rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum.
  2. Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi melaksanakan urusan keuangan seperti pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga pemerintahan desa lainnya.
  3. Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi mengoordinasikan urusan perencanaan seperti menyusun Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan laporan.
Kepala Seksi
Kepala seksi berkedudukan sebagai unsur pelaksana teknis. 
Kepala seksi bertugas membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional. Untuk melaksanakan tugas Kepala Seksi mempunyai fungsi:
  1. Kepala Seksi Pemerintahan mempunyai fungsi melaksanakan manajemen tata praja pemerintahan, menyusun rancangan regulasi desa, pembinaan masalah pertanahan, pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, kependudukan, penataan dan pengelolaan wilayah, serta pendataan dan pengelolaan Profil Desa.
  2. Kepala Seksi Kesejahteraan mempunyai fungsi melaksanakan pembangunan sarana prasarana perdesaan, pembangunan bidang pendidikan, kesehatan, dan tugas sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga, dan karang taruna.
  3. Kepala Seksi Pelayanan memiliki fungsi melaksanakan penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat, meningkatkan upaya partisipasi masyarakat, pelestarian nilai sosial budaya masyarakat, keagamaan, dan ketenagakerjaan.
Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun
Kepala Kewilayahan/Kepala Dusun atau sebutan lainnya berkedudukan sebagai unsur satuan tugas kewilayahan yang bertugas membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan tugasnya di wilayahnya. 
Untuk melaksanakan tugas Kepala Dusun memiliki fungsi:
  1. Pembinaan ketentraman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah.
  2. Mengawasi pelaksanaan pembangunan di wilayahnya.
  3. Melaksanakan pembinaan kemasyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungannya.
  4. Melakukan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan.

 V I S I

Visi adalah suatu gambaran yang menantang tentang keadaan masa depan yang diinginkan dengan melihat potensi dan kebutuhan desa. Visi Desa Sukojember: 

"BERSATU UNTUK MAJU DEMI KEMAKMURAN DESA SUKOJEMBER, TERWUJUDNYA KESEJAHTERAAN MASYARAKAT DESA SUKOJEMBER MELALUI PEMBANGUNAN DESA DI SEGALA BIDANG SECARA TERPADU DAN BERKESINAMBUNGAN"




M I S I

Selain penyusunan Visi juga telah ditetapkan misi-misi yang memuat suatu pernyataan yang harus dilaksanakan oleh Desa agar tercapainya visi desa tersebut. Visi berada di atas Misi. Pernyataan Visi kemudian dijabarkan ke dalam misi agar dapat dioperasionalkan/ dikerjakan. Misi Desa Sukojember adalah :

1. Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang lebih baik. 
2. Meningkatkan Pelayanan Pemenuhan Hak
-hak Dasar Rakyat. 
3. Pembangunan Infrastruktur Dasar.



ARAH KEBIJAKAN PEMBANGUNAN DESA

Kebijakan pembangunan merupakan pedoman dalam melaksanakan program dan kegiatan pembangunan Desa selama periode 6 Tahun. 

Misi pertama: Mewujudkan Tata Kelola Pemerintahan Desa yang Lebih Baik

Arah kebijakan pembangunan untuk mencapai misi ini antara lain :

  • Melaksanakan reformasi birokrasi dengan mengembangkan profesionalisme melalui penataan struktur yang proporsional serta penerapan reward dan punishment berbasis kinerja;
  • Meningkatkan dan mengembangkan kualitas pelayanan publik di Desa;
  • Meningkatkan kinerja pengelolaan keuangan desa yang transparan, akuntabel dan profesional.

Misi kedua : Meningkatkan Pelayanan terhadap Pemenuhan Hak-hak Dasar Rakyat

Arah kebijakan pembangunan untuk mencapai misi ini antara lain :

  • Mengembangkan pelayanan Pendidikan Anak Usia Dini;
  • Meningkatkan pelayanan kesehatan terutama pelayanan untuk ibu dan anak;
  • Meningkatkan ketersediaan perumahan serta sarana dan prasarana dasar permukiman;
  • Meningkatkan kualitas dan kuantitas kesejahteraan sosial perseorangan, keluarga, dan kelompok masyarakat dengan pendekatan pemberdayaan masyarakat.

Misi ketiga : Pembangunan Infrastruktur Dasar

Arah kebijakan pembangunan yang akan dilaksanakan untuk mencapai misi ini antara lain :

  • Pembangunan Sarana dan Prasarana Pertanian, Perhubungan, Pendidikan, Kesehatan dan Prasarana Pemerintahan.
  • Pemeliharaan dan Rehabilitasi Infrastruktur Dasar.


TOPOGRAFI DAN DEMOGRAFI

Desa Sukojember merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Jelbuk Kabupaten Jember Provinsi Jawa Timur. Desa Sukojember memiliki luas administrasi kurang lebih 600 Ha dan terdiri dari 7 (tujuh) dusun, yaitu :

1.  Dusun Cangkring
2.  Dusun Tegal Batu I
3.  Dusun Tegal Batu II
4.  Dusun Krajan Barat
5.  Dusun Krajan Timur
6.  Dusun Leces I
7.  Dusun Leces II

Secara geografis Desa Sukojember berada pada daerah perbukitan/pegunungan, dengan ketinggian antara 200 - 450 m di atas permukaan laut dan terletak pada kordinat -8.059997 Lintang Utara dan 113.768675 Bujur Timur. Orbitasi atau jarak desa ke Ibukota Kecamatan kurang lebih 1,5 km yang bisa ditempuh dalam waktu 5-10 menit menggunakan kendaraan bermotor. Sedangkan jarak menuju Ibukota Kabupaten kurang lebih 15 km dengan waktu tempuh rata-rata 25-30 menit.

Adapun batas-batas Desa Sukojember adalah sebagai berikut :

a.  Sebelah Utara : Desa Suger Kidul
b.  Sebelah Timur : Desa Sukowiryo
c.  Sebelah Selatan : Desa Jelbuk

d.  Sebelah Barat : Desa Sucopangepok 

Jumlah penduduk desa Sukojember pada akhir tahun 2020 tercatat sebanyak 6828 jiwa yang terdiri dari 3277 orang laki-laki dan 3551 orang perempuan yang tergabung dalam 2331 Kepala Keluarga (KK).

Untuk penyebaran penduduk terbanyak berada di Dusun Krajan Barat. Sebaran penduduk per wilayah dusun bisa dilihat pada tabel di bawah ini :

NO NAMA DUSUN JUMLAH PENDUDUK JUMLAH KK KETERANGAN
L P TOTAL
1 Dusun Cangkring 536 442 978 327
2 Dusun Tegal Batu I 257 347 604 185
3 Dusun Tegal Batu II 298 237 535 177
4 Dusun Krajan Barat 1088 1286 2374 625
5 Dusun Krajan Timur 502 477 979 427
6 Dusun Leces I 360 469 829 425
7 Dusun Leces II 236 293 529 268
JUMLAH 3277 3551 6828 2331

SOSIAL BUDAYA

Mayoritas masyarakat desa Sukojember beretnis Madura dan beragama Islam. Mereka menggunakan bahasa Madura dalam interaksi keseharian mereka, meskipun ada sebagian kecil yang berbahasa Jawa. Hal itu tak lepas dari kejadian masa lampau saat terjadinya migrasi penduduk Madura ke pulau Jawa khususnya Jawa Timur, yang dimulai dari akhir abad ke-19 sampai dengan awal abad ke-20 .

Karakteristik tanah di pulau Madura yang kurang subur serta laju pertumbuhan penduduk yang tinggi menyebabkan turunnya pertumbuhan ekonomi serta meningkatnya angka pengangguran di Pulau Madura, terutama di bagian timur. Seiring dengan hal ini, wilayah ujung timur pulau Jawa yang juga dikenal dengan julukan Tapal Kuda (Pasuruan (bagian timur), Probolinggo, Lumajang, Jember, Situbondo, Bondowoso, dan Banyuwangi) justru tengah mengalami peningkatan perekonomian dari pertumbuhan proyek-proyek perkebunan yang dibangun oleh pemerintah Hindia-Belanda. Kurangnya jumlah penduduk yang ada di wilayah timur pulau Jawa menjadi kendala dalam mengelola perkebunan, sehingga pemerintah kolonial mendatangkan tenaga kerja dari Madura dan memberi mereka peluang untuk membuka dan memiliki petak tanah hutan.

Pembukaan perkebunan di Jember dan Besuki serta keberhasilan orang-orang Madura di wilayah tersebut dengan cepat tersebar di masyarakat Madura. Berita bahwa "Siapa saja boleh membuka hutan di Jember dengan syarat sebagian tanahnya mesti ditanami tanaman perdagangan, terutama tembakau." ini menarik minat orang Madura bermigrasi ke wilayah Tapal Kuda untuk mencari penghasilan, baik sebagai buruh musiman maupun yang membuka hutan dan menetap. (sumber)

ktr


Pada tahun 1932 ketika negara kita masih dalam masa penjajahan Belanda, ada seorang sesepuh / tetua yang bernama kakek SEMEA. Beliau tinggal di tengah pegunungan tak jauh dari perkampungan kecil yang ditinggali oleh beberapa kelompok keluarga yang terdiri dari berbagai suku, di antaranya Suku Jawa, Suku Madura dan Suku Osing. Mereka menyebut daerah mereka dengan sebutan kampung KRAJAN (dalam bahasa Sansekerta = keraton, istana, puri)

Di pinggiran sungai yang melintasi kampung Krajan tersebut terdapat sebuah makam leluhur yang di naungi pohon yang sangat besar dan rindang. Pohon itu sangat aneh dan bisa dikatakan ajaib. Karena pada suatu hari pohon tersebut oleh masyarakat Krajan di tebang tetapi tidak bisa tumbang atau roboh. Selama beberapa hari para warga bergantian dan bahu membahu untuk menebang pohon tersebut, akan tetapi mereka tetap gagal menumbangkan pohon yang rindang itu. Nama pohon itu adalah Pohon SUKO. Karena para warga sudah tidak menemukan cara lagi, akhirnya mereka berembug dan memutuskan untuk meminta bantuan kepada kakek Semea. Atas permintaan masyarakat, kakek Semea berkenan mendatangi pohon tersebut, lantas beliau duduk bersila dan membaca do’a dengan khidmat. Setelah selesai berdo’a kakek Semea memerintahkan warga untuk kembali menebang pohon Suko tersebut. Akhirnya atas bantuan dari kakek Semea dan pertolongan Yang Maha Kuasa, pohon itu akhirnya bisa ditumbangkan, para warga pun bersorak gembira dan menyampaikan terima kasih pada kakek Semea. Keesokan harinya masyarakat kampung Krajan mengadakan perkumpulan untuk memilih seorang tokoh masyarakat (tetua kampung), dan mereka sepakat mengangkat Kakek Semea menjadi tetua (pemimpin) kampung Krajan.

Beberapa tahun kemudian sekitar tahun 1936 kakek Semea wafat. Masyarakat kampung Krajan kembali mengadakan pertemuan untuk memilih pemimpin baru. Dan terpilihlah seorang pemimpin baru yang bernama P. REBBAN. Karena melihat riwayat di atas tentang pohon SUKO dan lokasi kampung Krajan yang masih dalam wilayah JEMBER maka oleh pemimpin kampung Krajan yang baru, yakni P. Rebban, daerah tersebut (kampung Krajan) di namakan DESA SUKOJEMBER. 

Berikut daftar riwayat silsilah nama-nama kepala desa yang memimpin Desa Sukojember :

  1. SEMEA, Tokoh Pertama sekitar tahun 1932 s/d 1936
  2. REBBAN, Kepala Desa Kedua sekitar tahun 1936 s/d 1939
  3. RAYO, Kepala Desa Ketiga sekitar tahun 1939 s/d 1945
  4. SIDDIQ JALIL, Kepala Desa Keempat sekitar tahun 1945 s/d 1951
  5. DIRJO, Kepala Desa Kelima sekitar tahun 1951 s/d 1958
  6. JOYO REJOSANAH, Kepala Desa Keenam sekitar tatun1958 s/d 1963
  7. MASDI SUMARTOYONO, Kepala Desa Ketujuh sekitar tahun 1963 s/d 1975
  8. PARTO, Kepala Desa Kedelapan sekitar  pada tahun 1975 s/d 1979
  9. H. A. SALEH, Kepala Desa Kesembilan sekitar tahun 1979 s/d 1998
  10. RAMO, Kepala Desa Kesepuluh sekitar tahun 1998 s/d 2007
  11. KURNIADI, Kepala Desa Kesebelas sekitar tahun 2007 s/d 2013
  12. BUHARIYANTO, Kepala Desa Kedua belas sekitar tahun 2013 s/d 2017
  13. AHARIYANTO, PJ Kepala Desa Ketiga belas tahun 2017 s/d 2019
  14. KURNIADI, Kepala Desa Keempat belas sekitar tahun 2019 s/d 2025